NPM : 23415155
Kelas : 4IC01
Jawab:
K3 adalah
bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi
proyek.
Arti K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
- Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.
Jawab:
Isi dari UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri dari 11 BAB dan 18 pasal, sedangkan dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdiri dari 23 BAB dan 193 pasal yang dapat dirangkum antara lain memuat:
- Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan;
- Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
- Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh;
- Pelatihan
kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan
serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja dan
produktivitas perusahaan;
- Pelayanan
penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja secara
optimal dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah
dan masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan kerja;
- Penggunaan tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan;
- Pembinaan
hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan
untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan antar para pelaku proses produksi;
- Pembinaan
kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk perjanjian kerja
bersama, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit,
pemasyarakatan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial;
- Perlindungan
pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh
untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan
kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak,
dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan,
dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Pengawasan
ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan perundangundangan di
bidang ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
3. Jelaskan peraturan khusus yang mengatur lebih detail tentang pelaksanaan K3 yang terdiri dari :
a. Peraturan khusus AA
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi pasal 2 sub 18 UU Keselamatan Kerja tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
b. Peraturan khusus B
Jawab:
Berisi
syarat-syarat khusus bagi instalasi listrik di perusahaan- perusahaan,
dimana didalam Peraturan khusus ini ditetapkan Norma-norma Peraturan
Umum Instalasi Listrik (P.U.I.L.) atau AVE (no-2004). Norma-norma ini
dikeluarkan tahun 1937 oleh Dewan Normalisasi di Indonesia. Didalam
P.U.I.L. dicantumkan pula, bahwa pada pemasangan baru atau perluasan
hantaran-hantaran luar berlaku Peraturan peraturan Pemasangan Hantaran
Luar" VA.B. (Voorschrifter voor den Aanleg van Buittenleidingen)
c. Peraturan khusus DD
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi bejana angin, digunakan untuk menjalankan motor
d. Peraturan khusus FF
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang membuat dan memompa gas-gas
e. Peraturan khusus K
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang membuat, menggunakan atau mengolah bahan yang dapat meledak
f. Peraturan khusus L
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang menggunakan tangki apung
4. Sebutkan empat prinsip dalam pemadaman api ?
Jawab:
a. Cooling, yaitu mendinginkan bahan bakar dengan mengusir panas. Misalnya, menyiram air pada bahan bakar seperti kayu yang terbakar
b. Smothering, yaitu memotong pasokan oksigen. Misalnya, dengan memberikan foam atau karbon dioksida.
c. Starving, yaitu dengan memotong pasokan bahan bakar (fuel). Misalnya dengan memberhentikan pasokan gas yang terbakar di dalam pipa.
d. Inhibition, yaitu dengan menghentikan reaksi kimia. Misalnya, dengan memberikan dry chemical powder
5. Jelaskan faktor-faktor bahaya lingkungan yang dapat menimpulkan kecelakaan maupun penyakit akibat kerja terdiri dari :
a. Faktor Fisik
Jawab:
Faktor
fisik adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika antara
lain kebisingan, penerangan, getaran, iklim kerja, gelombang mikro dan
sinar ultra ungu. Faktor-faktor ini mungkin bagian tertentu yang
dihasilkan dari proses produksi atau produk samping yang tidak
diinginkan.
- Kebisingan,
adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat
proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu
dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Suara keras, berlebihan atau
berkepanjangan dapat merusak jaringan saraf sensitif di telinga,
menyebabkan kehilangan pendengaran sementara atau permanen. Hal ini
sering diabaikan sebagai masalah kesehatan, tapi itu adalah salah satu
bahaya fisik utama. Batasan pajanan terhadap kebisingan ditetapkan nilai
ambang batas sebesar 85 dB selama 8 jam sehari.
- Penerangan,
di setiap tempat kerja harus memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan.
Penerangan yang sesuai sangat penting untuk peningkatan kualitas dan
produktivitas. Sebagai contoh, pekerjaan perakitan benda kecil
membutuhkan tingkat penerangan lebih tinggi, misalnya mengemas kotak.
Studi menunjukkan bahwa perbaikan penerangan, hasilnya terlihat langsung
dalam peningkatan produktivitas dan pengurangan kesalahan. Bila
penerangan kurang sesuai, para pekerja terpaksa membungkuk dan mencoba
untuk memfokuskan penglihatan mereka, sehingga tidak nyaman dan dapat
menyebabkan masalah pada punggung dan mata pada jangka panjang dan dapat
memperlambat pekerjaan mereka.
- Getaran, adalah gerakan bolak-balik cepat (reciprocating),
memantul ke atas dan ke bawah atau ke belakang dan ke depan. Hal
tersebut dapat berpengaruh negatif terhadap semua atau sebagian dari
tubuh. Misalnya, memegang peralatan yang bergetar sering mempengaruhi
tangan dan lengan pengguna, menyebabkan kerusakan pada pembuluh darah
dan sirkulasi di tangan. Sebaliknya, mengemudi traktor di jalan
bergelombang dengan kursi yang dirancang kurang sesuai sehingga
menimbulkan getaran ke seluruh tubuh, dapat mengakibatkan nyeri punggung
bagian bawah. Batasan getaran alat kerja yang kontak langsung maupun
tidak langsung pada lengan dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4
m/detik2.
- Iklim kerja,
ketika suhu berada di atas atau di bawah batas normal, keadaan ini
memperlambat pekerjaan. Ini adalah respon alami dan fisiologis dan
merupakan salah satu alasan mengapa sangat penting untuk mempertahankan
tingkat kenyamanan suhu dan kelembaban ditempat kerja. Faktor-faktor ini
secara signifikan dapat berpengaruh pada efisiensi dan produktivitas
individu pada pekerja. Sirkulasi udara bersih di ruangan tempat kerja
membantu untuk memastikan lingkungan kerja yang sehat dan mengurangi
pajanan bahan kimia.
- Radiasi Tidak Mengion, radiasi gelombang elektromagnetik yang berasal dari radiasi tidak mengion antara lain gelombang mikro dan sinar ultra ungu (ultra violet).
Gelombang mikro digunakan antara lain untuk gelombang radio, televisi,
radar dan telepon. Gelombang mikro mempunyai frekuensi 30 kHz – 300 gHz
dan panjang gelombang 1 mm – 300 cm. Radiasi gelombang mikro yang pendek
< 1 cm yang diserap oleh permukaan kulit dapat menyebabkan kulit
seperti terbakar. Sedangkan gelombang mikro yang lebih panjang (> 1
cm) dapat menembus jaringan yang lebih dalam.
b. Faktor Kimia
Jawab:
Risiko
kesehatan timbul dari pajanan berbagai bahan kimia. Banyak bahan kimia
yang memiliki sifat beracun dapat memasuki aliran darah dan menyebabkan
kerusakan pada sistem tubuh dan organ lainnya. Bahan kimia berbahaya
dapat berbentuk padat, cairan, uap, gas, debu, asap atau kabut dan dapat
masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara utama antara lain:
- Inhalasi (menghirup):
Dengan bernapas melalui mulut atau hidung, zat beracun dapat masuk ke
dalam paru-paru. Seorang dewasa saat istirahat menghirup sekitar lima
liter udara per menit yang mengandung debu, asap, gas atau uap. Beberapa
zat, seperti fiber/serat, dapat langsung melukai paru-paru. Lainnya diserap ke dalam aliran darah dan mengalir ke bagian lain dari tubuh.
- Pencernaan (menelan):
Bahan kimia dapat memasuki tubuh jika makan makanan yang
terkontaminasi, makan dengan tangan yang terkontaminasi atau makan di
lingkungan yang terkontaminasi. Zat di udara juga dapat tertelan saat
dihirup, karena bercampur dengan lendir dari mulut, hidung atau bergerak
melalui usus menuju perut.
- Penyerapan ke dalam kulit atau kontak invasif:
Beberapa di antaranya adalah zat melewati kulit dan masuk ke pembuluh
darah, biasanya melalui tangan dan wajah. Kadang-kadang, zat-zat juga
masuk melalui luka dan lecet atau suntikan (misalnya kecelakaan medis).
c. Faktor Biologi
Jawab:
Faktor
biologi penyakit akibat kerja sangat beragam jenisnya. Seperti pekerja
di pertanian, perkebunan dan kehutanan termasuk di dalam perkantoran
yaitu indoor air quality, banyak menghadapi berbagai penyakit yang disebabkan virus, bakteri atau hasil dari pertanian, misalnya tabakosis pada
pekerja yang mengerjakan tembakau, dan bagasosis pada pekerja - pekerja
yang menghirup debu-debu organik. Penyakit paru oleh jamur sering
terjadi pada pekerja yang menghirup debu organik, misalnya pernah
dilaporkan dalam kepustakaan tentang aspergilus paru pada pekerja
gandum. Agak berbeda dari faktor-faktor penyebab penyakit akibat kerja
lainnya, faktor biologis dapat menular dari seorang pekerja ke pekerja
lainnya. Usaha yang lain harus pula ditempuh cara pencegahan penyakit
menular, antara lain imunisasi dengan pemberian vaksinasi atau
suntikan, mutlak dilakukan untuk pekerja-pekerja di Indonesia sebagai
usaha kesehatan biasa.
d. Faktor Psikologi
Jawab:
Faktor psikologi adalah suatu faktor non-fisik yang timbul karena adanya interaksi dari aspek-aspek job description,
disain kerja dan organisasi serta manajemen di tempat kerja serta
konteks lingkungan social yang berpotensi menimbulkan gangguan fisik,
sosial dan psikologi. Adapun bahaya-bahaya psikososial dapat meliputi:
- Beban kerja
- Rutinitas kerja
- Masalah organisasi
- Konflik antara perkerja maupun antara pekerja dengan pemimpin.
- Suasana kerja yang buruk
e. Faktor Ergonomik
Jawab:
Industri
barang dan jasa telah mengembangkan kualitas dan produktivitas.
Restrukturisasi proses produksi barang dan jasa terbukti meningkatkan
produktivitas dan kualitas produk secara langsung berhubungan dengan
disain kondisi kerja Pengaturan cara kerja dapat memiliki dampak besar
pada seberapa baik pekerjaan dilakukan dan kesehatan mereka yang
melakukannya. Semuanya dari posisi mesin pengolahan sampai penyimpanan
alat-alat dapat menciptakan hambatan dan risiko. Penyusunan tempat kerja
dan tempat duduk yang sesuai harus diatur sedemikian sehingga tidak ada
pengaruh yang berbahaya bagi kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Course Hero, “Peraturan khusus sbg pelengkap uu keselamatan kerja”, diakses onlinehttps://www.coursehero.com/file/p1v7h41/Peraturan-Khusus-sbg-Pelengkap-UU-Keselamatan-Kerja-Tahun-1910-antara-lain/ pada tanggal 15 Januari 2019.
[2] Agung Supriyadi, M.K.K.K., 2017, “4 Cara Memadamkan Api & Jenis APAR yang Sesuai”, diakses online https://katigaku.top/2017/12/28/4-cara-memadamkan-api-jenis-apar-yang-sesuai/ pada tanggal 15 Januari 2019.
[3] Maxmanroe.com, “Pengertian K3 Secara Umum, Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup, Jenis K3”, diakses online https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-k3.html pada 15 Januari 2019.
[4] UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
[5] UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
[6] International Labour Organization, 2013, “Keselamatan dan Kesehatan Kerja di