Thursday, January 17, 2019

Soal Softskill Tugas 3

Nama : Hezi Tripangestu Jumena
NPM  : 23415155
Kelas  : 4IC01

1. Apa yang dimaksud dengan K3?

Jawab:
K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.
Arti K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
  2. Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.
2. Sebutkan isi Undang - undang Nomer 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang - Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Jawab:
Isi dari UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri dari 11 BAB dan 18 pasal, sedangkan dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdiri dari 23 BAB dan 193 pasal yang dapat dirangkum antara lain memuat:
-            Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan;
-            Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
-           Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh;
-      Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan;
-        Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan kerja;
-          Penggunaan tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan;
-    Pembinaan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antar para pelaku proses produksi;
-     Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, pemasyarakatan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
-    Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja;
-        Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

3. Jelaskan peraturan khusus yang mengatur lebih detail tentang pelaksanaan K3 yang terdiri dari :
a.         Peraturan khusus AA
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi pasal 2 sub 18 UU Keselamatan Kerja tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
b.        Peraturan khusus B
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi instalasi listrik di perusahaan- perusahaan, dimana didalam Peraturan khusus ini ditetapkan Norma-norma Peraturan Umum Instalasi Listrik (P.U.I.L.) atau AVE (no-2004). Norma-norma ini dikeluarkan tahun 1937 oleh Dewan Normalisasi di Indonesia. Didalam P.U.I.L. dicantumkan pula, bahwa pada pemasangan baru atau perluasan hantaran-hantaran luar berlaku Peraturan peraturan Pemasangan Hantaran Luar" VA.B. (Voorschrifter voor den Aanleg van Buittenleidingen)
c.         Peraturan khusus DD
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi bejana angin, digunakan untuk menjalankan motor
d.        Peraturan khusus FF
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang membuat dan memompa gas-gas
e.         Peraturan khusus K
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang membuat, menggunakan atau mengolah bahan yang dapat meledak
f.          Peraturan khusus L
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang menggunakan tangki apung

4. Sebutkan empat prinsip dalam pemadaman api ?
Jawab:
a.      Cooling, yaitu mendinginkan bahan bakar dengan mengusir panas. Misalnya, menyiram air pada bahan bakar seperti kayu yang terbakar




b.        Smothering, yaitu memotong pasokan oksigen. Misalnya, dengan memberikan foam atau karbon dioksida.

c.       Starving, yaitu dengan memotong pasokan bahan bakar (fuel). Misalnya dengan memberhentikan pasokan gas yang terbakar di dalam pipa.



d.     Inhibitionyaitu dengan menghentikan reaksi kimia. Misalnya, dengan memberikan dry chemical powder

5. Jelaskan faktor-faktor bahaya lingkungan yang dapat menimpulkan kecelakaan maupun penyakit akibat kerja terdiri dari :
a.         Faktor Fisik
Jawab:
Faktor fisik adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika antara lain kebisingan, penerangan, getaran, iklim kerja, gelombang mikro dan sinar ultra ungu. Faktor-faktor ini mungkin bagian tertentu yang dihasilkan dari proses produksi atau produk samping yang tidak diinginkan.
-    Kebisingan, adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Suara keras, berlebihan atau berkepanjangan dapat merusak jaringan saraf sensitif di telinga, menyebabkan kehilangan pendengaran sementara atau permanen. Hal ini sering diabaikan sebagai masalah kesehatan, tapi itu adalah salah satu bahaya fisik utama. Batasan pajanan terhadap kebisingan ditetapkan nilai ambang batas sebesar 85 dB selama 8 jam sehari.
-     Penerangan, di setiap tempat kerja harus memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan. Penerangan yang sesuai sangat penting untuk peningkatan kualitas dan produktivitas. Sebagai contoh, pekerjaan perakitan benda kecil membutuhkan tingkat penerangan lebih tinggi, misalnya mengemas kotak. Studi menunjukkan bahwa perbaikan penerangan, hasilnya terlihat langsung dalam peningkatan produktivitas dan pengurangan kesalahan. Bila penerangan kurang sesuai, para pekerja terpaksa membungkuk dan mencoba untuk memfokuskan penglihatan mereka, sehingga tidak nyaman dan dapat menyebabkan masalah pada punggung dan mata pada jangka panjang dan dapat memperlambat pekerjaan mereka.
-   Getaran, adalah gerakan bolak-balik cepat (reciprocating), memantul ke atas dan ke bawah atau ke belakang dan ke depan. Hal tersebut dapat berpengaruh negatif terhadap semua atau sebagian dari tubuh. Misalnya, memegang peralatan yang bergetar sering mempengaruhi tangan dan lengan pengguna, menyebabkan kerusakan pada pembuluh darah dan sirkulasi di tangan. Sebaliknya, mengemudi traktor di jalan bergelombang dengan kursi yang dirancang kurang sesuai sehingga menimbulkan getaran ke seluruh tubuh, dapat mengakibatkan nyeri punggung bagian bawah. Batasan getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4 m/detik2.
-   Iklim kerja, ketika suhu berada di atas atau di bawah batas normal, keadaan ini memperlambat pekerjaan. Ini adalah respon alami dan fisiologis dan merupakan salah satu alasan mengapa sangat penting untuk mempertahankan tingkat kenyamanan suhu dan kelembaban ditempat kerja. Faktor-faktor ini secara signifikan dapat berpengaruh pada efisiensi dan produktivitas individu pada pekerja. Sirkulasi udara bersih di ruangan tempat kerja membantu untuk memastikan lingkungan kerja yang sehat dan mengurangi pajanan bahan kimia.
-    Radiasi Tidak Mengion, radiasi gelombang elektromagnetik yang berasal dari radiasi tidak mengion antara lain gelombang mikro dan sinar ultra ungu (ultra violet). Gelombang mikro digunakan antara lain untuk gelombang radio, televisi, radar dan telepon. Gelombang mikro mempunyai frekuensi 30 kHz – 300 gHz dan panjang gelombang 1 mm – 300 cm. Radiasi gelombang mikro yang pendek < 1 cm yang diserap oleh permukaan kulit dapat menyebabkan kulit seperti terbakar. Sedangkan gelombang mikro yang lebih panjang (> 1 cm) dapat menembus jaringan yang lebih dalam.

b.        Faktor Kimia
Jawab:
Risiko kesehatan timbul dari pajanan berbagai bahan kimia. Banyak bahan kimia yang memiliki sifat beracun dapat memasuki aliran darah dan menyebabkan kerusakan pada sistem tubuh dan organ lainnya. Bahan kimia berbahaya dapat berbentuk padat, cairan, uap, gas, debu, asap atau kabut dan dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara utama antara lain:
-    Inhalasi (menghirup): Dengan bernapas melalui mulut atau hidung, zat beracun dapat masuk ke dalam paru-paru. Seorang dewasa saat istirahat menghirup sekitar lima liter udara per menit yang mengandung debu, asap, gas atau uap. Beberapa zat, seperti fiber/serat, dapat langsung melukai paru-paru. Lainnya diserap ke dalam aliran darah dan mengalir ke bagian lain dari tubuh.
-    Pencernaan (menelan): Bahan kimia dapat memasuki tubuh jika makan makanan yang terkontaminasi, makan dengan tangan yang terkontaminasi atau makan di lingkungan yang terkontaminasi. Zat di udara juga dapat tertelan saat dihirup, karena bercampur dengan lendir dari mulut, hidung atau bergerak melalui usus menuju perut.
-   Penyerapan ke dalam kulit atau kontak invasif: Beberapa di antaranya adalah zat melewati kulit dan masuk ke pembuluh darah, biasanya melalui tangan dan wajah. Kadang-kadang, zat-zat juga masuk melalui luka dan lecet atau suntikan (misalnya kecelakaan medis).

c.         Faktor Biologi
Jawab:
Faktor biologi penyakit akibat kerja sangat beragam jenisnya. Seperti pekerja di pertanian, perkebunan dan kehutanan termasuk di dalam perkantoran yaitu indoor air quality, banyak menghadapi berbagai penyakit yang disebabkan virus, bakteri atau hasil dari pertanian, misalnya tabakosis pada pekerja yang mengerjakan tembakau, dan bagasosis pada pekerja - pekerja yang menghirup debu-debu organik. Penyakit paru oleh jamur sering terjadi pada pekerja yang menghirup debu organik, misalnya pernah dilaporkan dalam kepustakaan tentang aspergilus paru pada pekerja gandum. Agak berbeda dari faktor-faktor penyebab penyakit akibat kerja lainnya, faktor biologis dapat menular dari seorang pekerja ke pekerja lainnya. Usaha yang lain harus pula ditempuh cara pencegahan penyakit menular,  antara lain imunisasi dengan pemberian vaksinasi atau suntikan, mutlak dilakukan untuk pekerja-pekerja di Indonesia sebagai usaha kesehatan biasa.

d.        Faktor Psikologi
Jawab:
Faktor psikologi adalah suatu faktor non-fisik yang timbul karena adanya interaksi dari aspek-aspek job description, disain kerja dan organisasi serta manajemen di tempat kerja serta konteks lingkungan social yang berpotensi menimbulkan gangguan fisik, sosial dan psikologi. Adapun bahaya-bahaya psikososial dapat meliputi:
-       Beban kerja
-       Rutinitas kerja
-       Masalah organisasi
-       Konflik antara perkerja maupun antara pekerja dengan pemimpin.
-       Suasana kerja yang buruk

e.         Faktor Ergonomik
Jawab:
Industri barang dan jasa telah mengembangkan kualitas dan produktivitas. Restrukturisasi proses produksi barang dan jasa terbukti meningkatkan produktivitas dan kualitas produk secara langsung berhubungan dengan disain kondisi kerja Pengaturan cara kerja dapat memiliki dampak besar pada seberapa baik pekerjaan dilakukan dan kesehatan mereka yang melakukannya. Semuanya dari posisi mesin pengolahan sampai penyimpanan alat-alat dapat menciptakan hambatan dan risiko. Penyusunan tempat kerja dan tempat duduk yang sesuai harus diatur sedemikian sehingga tidak ada pengaruh yang berbahaya bagi kesehatan.





DAFTAR PUSTAKA
[1] Course Hero, “Peraturan khusus sbg pelengkap uu keselamatan kerja”, diakses onlinehttps://www.coursehero.com/file/p1v7h41/Peraturan-Khusus-sbg-Pelengkap-UU-Keselamatan-Kerja-Tahun-1910-antara-lain/ pada tanggal 15 Januari 2019.
[2]    Agung Supriyadi, M.K.K.K., 2017, “4 Cara Memadamkan Api & Jenis APAR yang Sesuai”, diakses online https://katigaku.top/2017/12/28/4-cara-memadamkan-api-jenis-apar-yang-sesuai/ pada tanggal 15 Januari 2019.
[3]   Maxmanroe.com, “Pengertian K3 Secara Umum, Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup, Jenis K3”, diakses online https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-k3.html pada 15 Januari 2019.
[4]     UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
[5]     UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
[6]     International Labour Organization, 2013, “Keselamatan dan Kesehatan Kerja di