Diantara para ahli/sarjana sosiologi, belum ada kata sepakat perihal istilah Indonesia yang tepat untuk sosial-institution. Beberapa istilah telah dikemukakan antara lain “ pranata Sosial” dan “ bangunan Sosial”. Dalam tulisan ini dipakai istilah “ Lembaga kemasyarakatan”, oleh karena istilah ini lebih menunjuk sesuatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian – pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan-paraturan tertentu yang menjadi ciri lembaga tersebut.
Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat. Wujud yang kongkrit lembaga kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi (Asosiation).
Menurut Robert Maclver dan Charles H.Page mengartikan Lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakannya asosiasi .
Contoh dari Lembaga Kemasyarakatan adalah Universitas sedangkan Universitas Indonesia ,Universitas Lampung, Universitas Sriwijaya dan lain-lain merupakan contoh asosiasi
2. Fungsi Lembaga Kemasyarakatan
Pada dasarnya lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi antara lain :
- Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat, bagai mana mereka harus bertingkah laku atau bersikap didalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan.
- Menjaga keutuhan masyarakat.
- Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control). Artinya, sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
3. Proses pertambahan lembaga kemasyarakatan
Norma –Norma masyarakat
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, yang sedang sampai yang terkuat daya ikatnya.
Ada empat pengertian norma yang memberikan pedoman bagi seseorang untuk bertingkah laku dalam masyarakat yaitu :
- Cara (usage) menunjuk pada suatu bentuk perbuatan.
- Kebiasaan (folkways) adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
- Tata kelakuan (mores) merupakan kebiasaan yang dianggap sebagai cara berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.
- Adat Istiadat (customs) adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Ada sanksi penderitaan bila dilanggar.
Proses-proses yang terjadi dalam rangka pembentukannya sebagai lembaga kemasyarakatan adalah :
- Proses pelembagaan (institutionalization), yakni suatu proses yang dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan.
- Norma- norma yang internalized artinya proses norma- norma kemasyarakatan tidak hanya berhenti sampai pelembagaan saja, tetapi mendarah daging dalam jiwa anggota –anggota masyarakat.
4. Social Control (Pengendalian Social)
Social Control adalah sistem atau proses yang dijalankan oleh masyarakat selalu disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat, pngendalian social bisa bersifat :
- Pengendalian Preventif.
- Pengendalian Represif.
5. Ciri-ciri umum dan tipe lembaga kemasyarakatan
Menurut Gillin, lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa ciri umum,yaitu :
- Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola prilaku yang terwujud dalam aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
- Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri semua lembaga kemasyarakatan.
- Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
- Lembaga kemasyarakatan mempuyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk memcapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
- Lembaga bisanya juga merupakan ciri khas lembaga kemasyarakatan.
- Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai suatu tradisi tertulis atau yang tidak tertulis.
Tipe-tipe Lembaga kemasyarakatan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Sudut perkembangannya.
a) Crescive Institutions.
b) Enacted Institutions.
Grescive Institutions dan Enacted Institutions, disebut juga sebagai lembaga primer, merupakan lembaga-lembaga yang secara tidak sengaja tumbuh dari adapt istiadat masyarakat.
2. Sudut sistem nilai-nilai.
a) Basic Institutions yang diterima masyarakat.
b) Subsidiary Institutions.
Basic Institutions dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat.
3. Sudut penerimaan masyarakat.
a) Approved atau Social Sanctioned Institutions
b) Unsanctioned Institutions
Approved atau Social Sanctioned Institutions merupakan lembaga-lembaga yang diterima masyarakat seperti misalnya sekola, perusahaan dagang. Sebaliknya Unsanctioned Institutions yang ditolak masyarakat, walau kadang masyarakat tidak berhasil memberantasnya. Misalnya : Kelompok penjahat, pemeras,dan lain sebagainya.
4. Sudut fungsinya.
a) Operative Institutions.
b) Restricted Institutions.
Operative Institutions berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola- pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, misalnya : lembaga industrialisasi. Restricted Institutions bertujuan untuk mengawasi adat istiadat yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri. Contoh : Lembaga-lembaga hukum seperti kejaksaan, pengadilan dan lain sebagainya.
Sumber :
http://organisasi.org
http://one.indoskripsi.com
Tim MGMP Sosiologi DKI Jakarta (1999). Modul Sosiologi. Jakarta.
No comments:
Post a Comment